SILATURRAHIM “LEBARAN” DEMI KEMASLAHATAN UMAT
Kangean, 28 Mei 2021
Bertempat di kediaman Drs. KH. Nurul Huda Adhim, M.Pd.I., pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Arjasa-Sumenep, Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Pengadilan Agama Kangean bersilaturrohim bersama Aparat Kantor Urusan Agama Kec. Arjasa-Sumenep dan Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Kangean. Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka silaturrohim “lebaran” dan berdiskusi mengenai masalah keummatan yang bersinggungan langsung dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Suasana saat bapak Ketua memaparkan kebijakan PA Kangean
Silaturrohim ini sejatinya telah diagendakan sejak lama oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean (Makhmud, S.Ag., M.H.), selain dalam upaya menjalin keakraban dengan tokoh agama setempat, juga dalam rangka mendiskusikan berbagai issue yang tengah viral di tengah umat yang bersinggungan dengan kewenangan Pengadilan Agama dan tugas pokok dari Kantor Urusan Agama. Dan dalam kesempatan kali ini diskusi difokuskan kepada pembahasan strategy meredam terjadinya perkawinan dibawah umur (perkawinan di usia anak).
Pembahasan mengenai strategy meredam terjadinya perkawinan pada usia anak ini, menjadi urgent untuk dikomunikasikan mengingat terjadinya sebuah kasus yang cukup menghebohkan yakni kasus kematian seorang mempelai wanita yang masih anak-anak di Kecamatan Arjasa-Sumenep hanya beberapa jam setelah akad nikah dilaksanakan. Menurut rumor yang beredar di tengah masyarakat, sang mempelai wanita nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun tanaman karena tidak setuju atas upaya perjodohan yang dilakukan orang tua sang mempelai wanita. Sebagai catatan dalam kasus tersebut, pernikahan dilangsungkan dibawah tangan atau lazim dikenal masyarakat luas sebagai pernikahan sirri.
Dalam diskusi hangat dan jauh dari kesan formal ala santri yang sudah pasti diiringi kegiatan NGOPI + NGEROKOK + NGAKAK sebagai bumbunya, dan baru berakhir lebih kurang pukul 01.30 WIB di tanggal berikutnya, lahirlah sebuah kesepahaman tentang upaya-upaya yang akan dilakukan untuk meredam terjadinya pernikahan pada usia anak salah satu diantaranya dengan memberikan pemahaman kepada masayarakat (orang tua dan anak) melalui kegiatan penyuluhan tentang akibat-akibat negatif terjadinya perkawinan pada usia anak. Kedepan diharapkan komunikasi dan koordinasi semacam ini dapat diperluas cakupannya dan semakin intens dilakukan hingga terbangun sinergitas antara ulama, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan umara’ yang bermuara kepada hadirnya kemaslahatan-kemaslahatan bagi umat. RI5_Kgn