kop baru

 

on . Hits: 1150

Kesedihan Mawar dan Kebahagiaan Matahari

senja

Selasa, 22 Desember 2020 merupakan hari persidangan yang benar-benar menguras tenaga dan emosi bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama Kangean yang diketuai WKPA Kangean Aris HS dengan anggota Isyhad WB dan Robeth AJ. Sebanyak 25 perkara disidangkan di hari itu dengan variasi perkara yang cukup kompleks, mulai perceraian hingga sengketa harta bersama, mulai pihak dengan latar belakang pendidikan SD hingga pihak dengan latar belakang pendidikan S2. Dari 25 perkara yang disindangkan 12 perkara diantaranya dapat diputus pada hari itu ditambah dengan 3 perkara ikrar talak.

Dibalik rangkaian proses persidangan di hari selasa tersebut yang nampak biasa-biasa saja, terselip cerita bahagia, haru, dan sedih yang bercampur bak adonan brownis kukus. Perasaan sedih timbul karena harus memutus perkara perceraian seorang perempuan (sebut saja mawar) yang masih berusia 17 tahun dan sejak kelas 3 SD sudah menjadi yatim piatu dan hidup sebatang kara tanpa sanak saudara hanya bergantung pada uluran tetangga untuk dapat sekedar berteduh dan bertahan hidup. Perjalanan rumah tangganya pun tragis karena keharmonisan hanya berlangsung 1 malam dan keesokan harinya mawar telah ditinggal pergi oleh suaminya merantau ke Malaysia, yang jangankan pulang untuk mengunjungi bahkan nafkah lahir pun tak pernah diberikan.

Kisah sedih mawar yang cukup menyayat hati akhirnya dapat terobati dengan cerita bahagia dari 2 pasang suami istri beda generasi. Pasangan pertama (sebut saja bunga dan kumbang) merupakan pasangan muda yang berhasil didamaikan oleh mediator dan kemudain mencabut perkaranya di persidangan, sedangkan pasangan kedua (sebut saja bulan dan matahari) merupakan pasangan paruh baya yang tidak disangka-sangka jika dilihat dari sifat sengketanya dapat berhasil rukun kembali setelah menempuh 2 proses mediasi tidak berhasil dengan 2 mediator berbeda.

Bulan dan matahari sejatinya di hari ini menjalani proses persidangannya yang kelima. Setelah menanyakan bagaimana kabar mereka, Ketua Majelis membacakan laporan hasil mediasi yang disampaikan oleh mediator kedua. Dalam laporan tersebut, tertera jelas jika mediasi dinyatakan "tidak berhasil". Lalu Ketua Majelis pun menanyakan perkembangan pengurusan surat keterangan atasan Matahari, namun di muka persidangan Matahari yang merupakan seorang PNS menyampaikan jika dirinya belum sempat dan tidak akan mengurus surat dimaksud. Belum sempat Ketua majelis bertanya alasan Matahari tidak akan mengurus surat dimaksud, Matahari menyampaikan sebuah kabar baik jika Matahari dan istrinya Bulan sudah berdamai dan sepakat hendak melayarkan kembali bahtera rumah tangganya yang sempat terguncang badai.

Tanpa membuang waktu Ketua Majelis menanyakan hal tersebut kepada Bulan, dan Bulan pun membenarkannya dan menyatakan hendak mencabut perkaranya. Sejurus kemudian Ketua Majelis memerintahkan keduanya untuk duduk berdampingan dan memberikan beberapa pandangan sebagai nasehat bukan hanya ditujukan bagi Bulan dan Matahari, melainkan nasehat bagi seluruh yang hadir. Bulan dan Matahari pun pada akhirnya dapat kembali pulang dengan penuh kehangatan dan kemesraan setelah mereka meneguhkan kembali komitmen mereka di hadapan Majelis Hakim untuk membina rumah tangganya agar lebih baik kedepannya.

Semoga rumah tangga bunga dan kumbang juga bulan dan matahari Sakinah Mawaddah dan Rohmah. Dan semoga mawar diberikan keteguhan iman dan kesabaran hingga mendapatkan kembali jodoh yang lebih baik dan bertanggung jawab serta dapat menjadi imam baginya dunia akhirat.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries